Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pertanyaan seputar zakat kembali ramai diperbincangkan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bolehkah menyalurkan zakat mal atau zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sendiri?
Jawabannya boleh. Menyalurkan zakat sendiri kepada mustahik diperbolehkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, budak yang ingin memerdekakan diri, untuk orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dalam ayat tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa zakat harus disalurkan melalui lembaga atau amil zakat.
Menyalurkan Zakat Sendiri
Kelebihan:
- Kepuasan Batin: Anda bisa langsung melihat wajah bahagia mustahik yang menerima zakat Anda.
- Mempererat Silaturahmi: Menjadi kesempatan untuk bersilaturahmi dengan tetangga atau kerabat yang membutuhkan.
Kekurangan:
- Waktu dan Tenaga: Mencari mustahik yang tepat bisa memakan waktu dan tenaga.
- Risiko Salah Sasaran: Tanpa pengalaman dan jaringan luas, ada risiko salah memilih mustahik.
- Waspada Riya
Apa itu Riya?
Salah satu risiko terbesar dari menyalurkan zakat sendiri adalah terjerumus ke dalam perbuatan riya. Riya adalah perbuatan yang menunjukkan amalan atau kebaikan kepada orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan pujian atau pengakuan.
Dalam konteks zakat, riya dapat terjadi ketika seseorang menyalurkan zakatnya dengan cara yang mencolok atau berlebihan, dengan tujuan agar dilihat dan dipuji oleh orang lain.
Berikut beberapa tips untuk menghindari riya saat menyalurkan zakat:
- Niatkan semata-mata karena Allah SWT.
- Jangan pamer atau mengungkit-ungkit zakat yang telah Anda berikan.
- Salurkan zakat dengan cara yang diam-diam.
Pada akhirnya, pilihan untuk menyalurkan zakat sendiri atau melalui amil zakat tepercaya kembali kepada Anda. Pastikan Anda memilih cara yang terbaik dan sesuai dengan situasi Anda.
Oia lur, ini loh kelebihan menyalurkan zakat lewat Lembaga atau Amil Zakat
Menyalurkan zakat melalui lembaga atau amil zakat tepercaya juga memiliki beberapa keuntungan:
- Lebih mudah dan praktis. Anda tidak perlu mencari mustahik sendiri.
- Lebih terjamin. Lembaga zakat tepercaya memiliki sistem dan prosedur yang terstandarisasi untuk memastikan bahwa zakat Anda disalurkan kepada mustahik yang tepat.
- Lebih aman. Lembaga zakat tepercaya memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang tinggi.
- Profesional
Anda bisa menunaikan zakat lewat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon di sini atau melalui Amil Zakat (UPZ MASJID) terdekat