PENGERTIAN DAN NISAB
Perusahaan atau yang biasa disebut sebagai perseroan adalah sebuah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha bisnis dengan tujuan mencari profit (keuntungan). Sebagaimana dipahami, mencari keuntungan adalah suatu keniscayaan bagi manusia didalam kehidupan ini, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Definisi syirkah/perusahaan dalam fikih Islam adalah penyertaan modal, bekerja sama dan berbagi untung rugi sesuai dengan kesepakatan bersama.
Keberadaan syirkah dalam khazanah fikih telah disyariatkan baik dari dalil Alquran, sunnah maupun ijma’. Firman Allah:
Artinya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS. Shad/38: 24)
Demikian para ulama juga telah bersepakat tentang disyariatkannya syirkah secara umum dengan berbagai ragam dan model.
Para ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Hal ini dikarenakan, jika dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.
Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.
DALIL WAJIB ZAKAT PERUSAHAAN
Harta yang diinvestasikan di dalam syirkah dengan mengandalkan usaha manusia (pekerjaan) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan pertumbuhan merupakan salah satu harta wajib zakat. Kewajiban tersebut berdasarkan pada penjelasan dalil-dalil di bawah ini:
1. Secara umum, harta yang berkembang dan harta yang bisa berkembang harus tunduk kepada zakat. Sebagaimana firman Allah:
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Taubah/9: 103)
Begitu pula sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Muadz bin Jabal saat beliau mengutusnya sebagai wali ke Yaman:
Artinya: “Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, harta yang dikelola di perusahaan yang memilik objek berkembang, baik secara riil maupun estimasi tunduk kepada harta wajib zakat.
2. Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk mengeluarkan zakat dari apa yang mereka persiapkan untuk jual beli (Urudh al-Tijarah). Sabda beliau:
Artinya: “Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada al-Bazzu ada zakatnya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Al-Hakim).
Perkataan al-Bazzu di sini mempunyai makna apa saja yang disiapkan untuk jual beli, seperti kain, barang-barang, dan yang lainnya. Abu Dawud meriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:
Artinya: “Memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa-apa yang kami siapkan untuk dijual.” (HR. Abu Dawud).
3. Para fuqaha baik salaf maupun khalaf telah sepakat tentang wajibnya zakat pada harta yang diinvestasikan pada perdagangan atau yang semisalnya. Dari kalangan salaf misalnya Abu Ubaid berkata:
Artinya: “Apabila tiba waktumu untuk mengeluarkan zakat, maka hitunglah uang atau barang-barang yang diperdagangkan dan hitung sesuai dengan nilai uangnya. Hitung pula piutangmu yang ada pada orang lain. Kemudian kurangi dengan hutangmu kepada orang lain, lalu keluarkan zakat dari hartamu yang tersisa.”
LANGKAH MENGHITUNG ZAKAT PERUSAHAAN
Langkah yang perlu dilakukan pada saat menghitung zakat perusahaan, antara lain:
Pertama: Menentukan tanggal tibanya haul: yaitu tanggal yang dipilih untuk menghitung zakat. Haul ini harus memiliki awal dan akhir, yang jarak waktunya adalah 12 bulan. Tanggal ini bisa ditentukan berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi.
Pada tanggal yang menjadi akhir dari satu haul, disiapkan transaksi penutup dan juga neraca laporan keuangan.
Kedua: Menentukan dan mengukur harta zakat: yaitu analisis harta mana yang memenuhi syarat wajib zakat dan yang tidak. Adapun informasinya diambil dari kumpulan aset lancar yang ada di neraca umum atau di pusat keuangan.
Ketiga: Menentukan dan mengukur liabiltas yang harus dibayarkan oleh perusahaan di akhir haul, yang tentunya harus dikurangi dari harta zakat sesuai dengn hukum, prinsip, dan dasar-dasar yang telah dijelaskan. Informasi ini diambil dari kumpulan kewajiban lancar (current liabilities) di laporan neraca umum atau di pusat keuangan.
Keempat: Mengukur takaran (wi’a) zakat; dengan cara mengurangi semua liabilitas yang harus dibayar.
Kelima: Menentukan dan mengukur jumlah nishab. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya setara dengan 85 gram emas murni, dinilai berdasarkan harga emas di pasar pada saat jatuhnya haul.
Keenam: Menentukan persentase zakat, berupa jumlah yang diambil dari takaran zakat. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya adalah 2,5% berdasarkan penanggalan hijriah atau 2,575% berdasarkan penanggalan masehi.
Ketujuh: Menghitung jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dengan cara mengalikan takaran zakat dengan persentase zakat dengan contoh :
2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
Perusahaan PT. Cilegon Baja memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-.
Jika harga emas saat ini Rp950.000,-/gram, maka nisab zakat senilai Rp80.750.000,-.
Sehingga PT. Cilegon Baja sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000 – Rp500.000.000) = Rp37.500.000,-. (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Perusahaan
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat perusahaan. Pertama bisa menunaikan zakat di Kantor BAZNAS atau bisa ditunaikan secara transfer via rekening Baznas baznascilegon.com/rekening
Atau melalui baznascilegon.com/bayarzakat Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS
Zakat merupakan instrumen yang sangat penting dalam memajukan perekonomian umat, yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.
Melalui berbagai program unggulan, BAZNAS Kota Cilegon memastikan dana zakat, infak dan sedekah yang ditunaikan melalui BAZNAS dapat dirasakan manfaatnya oleh mustahik di Kota Cilegon. Selain pendistribusian, BAZNAS juga berfokus pada pemberdayaan agar mustahik dapat mandiri secara ekonomi.
(sumber BAZNAS)