Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah organisasi resmi yang mempunyai kewenangan untuk mengelola zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat (muzakki) dan disalurkan kepada yang berhak menerima zakat (mustahik), Salah satu organisasi yang bisa membentuk UPZ ini adalah Masjid.
Untuk itu, BAZNAS Kota Cilegon mendorong masjid untuk membentuk UPZ. Dengan adanya SK UPZ ini semoga masjid-masjid yang membentuk Amil Zakat bisa memiliki payung hukum sesuai undang-undang.
Berikut manfaat menjadi UPZ MASJID
Legalitas. Dengan menjadi UPZ Masjid, DKM secara hukum sudah sah bertindak melakukan kegiatan pengumpulan zakat berdasarkan SK (Surat Keputusan) Ketua BAZNAS.
Standarisasi Kualitas. Dengan menjadi UPZ Masjid, operasional UPZ telah distandarisasi sesuai prinsip pengelolaan zakat yang benar.
Berkualitas dan Berkembang. Kualitas pelayanan akan semakin meningkat dan berkembang dengan berbagai program upgrading (pelatihan dan pemberdayaan) yang diselenggarakan oleh BAZNAS.
Bagian dari Jaringan Zakat Nasional. Sebagai bagian dari jaringan zakat nasional, ada standarisasi kebijakan, sistem, prosedur, materi sosialisasi, dll sehingga upaya menanggulangi kemiskinan melalui pendayagunaan ZIS dapat terukur dengan jelas.
[wpdatatable id=13]
Bagi Masjid yang ingin mengusulkan Pembentukan UPZ Masjid silahkan unduh formnya di sini