PENGERTIAN
Zakat Tabungan (simpanan) adalah Zakat yang dikeluarkan dari tabungan kita selama tabungan tersebut berupa harta. harta yang dikeluarkan untuk zakat tabungan bisa berbentuk emas dan atau perak yang dimiliki secara penuh dan harta yang dimiliki tersebut sudah memenuhi nisab dan sudah tersimpan selama 1 tahun. Lalu apakah zakat tabungan uang yang disimpan di bank juga wajib dikeluarkan sebagai bagian dari membersihkan harta?
Harta dalam bentuk mata uang atau tabungan, memungkinkan untuk di-qiyas-kan dengan emas atau perak, mengingat kedudukan nilai emas dan perak digunakan sebagai mata uang di masa silam, maka simpanan uang kertas atau logam dapat di-qiyas-kan dengan emas atau perak.
Dalil diwajibkannya kita mengeluarkan zakat simpanan termasuk tabungan di bank adalah Firman Allah QS At-Taubah Ayat: 34-35.
Dalam hadis juga di sebutkan: “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar di atasnya di neraka jahanam. (HR Bukhori)
JENIS ZAKAT TABUNGAN
Dalam zakat tabungan, terdapat beberapa jenis zakat tabungan uang yang perlu Anda ketahui seperti simpanan di bank dan safe deposit box atau SDB. Berikut jenis zakat tabungan uang yang bisa #SahabatBAZNAS ketahui:
- Simpanan di Bank
Jika memiliki simpanan berupa uang tabungan giro dan deposito yang sepenuhnya dimiliki oleh pribadi dan pemiliknya dapat mengambilnya. Deposito termasuk simpanan yang dikeluarkan zakat tabungannya karena belum bisa dicairkan setiap saat, uang yang ada dalam deposito tetap dapat diterima dengan utuh saat jatuh tempo. Sementara pembayaran rutin seperti gaji yang diterima tidak termasuk dalam zakat tabungan karena sudah dikenai zakat penghasilan atau zakat profesi.
- Safe Deposit Box
Safe Deposit Box adalah layanan dari bank yang disewakan kepada nasabah untuk menyimpan harta benda mereka agar lebih aman. Safe Deposit Box dijaminkan oleh bank karena memiliki sistem keamanan yang tinggi serta dirancang khusus terbuat dari baja kokoh yang dapat melindunginya dari segala kerusakan.
Jika anda menyimpan harta di Safe Deposit Box berupa uang, emas, perak maka wajib dikenakan zakat. Namun jika harta yang disimpan di Safe Deposit Box berupa barang lainnya di luar kriteria zakat tabungan maka anda tidak perlu membayar zakat tabungan.
CARA MENGHITUNG ZAKAT TABUNGAN
Penghitungan zakat tabungan dilakukan pada saat genap satu tahun (haul). Penghitungan bermula apabila tabungan mencapai nisab senilai 85 gram emas dari waktu pencapaian nisab. Seseorang cukup melihat saldo awal nisab dan akhir tabungan, lalu mengeluarkan zakatnya 2,5% dari saldo akhir (tidak termasuk bunga untuk bank konvensional).
Nisab Zakat Tabungan (Simpanan) | 85 gram emas |
Kadar Zakat Tabungan (Simpanan) | 2,5% |
Haul | 1 tahun |
Cara menghitung Zakat Tabungan:
2,5% x Jumlah tabungan dalam satu tahun
Contoh:
Rian adalah seorang Direktur dari sebuah perusahaan Industri di Cilegon. Setiap bulan ia menyisihkan gajinya untuk simpanan yaitu sebesar Rp10.000.000 per bulan untuk ditabung atau didepositokan.
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp950.000/gram, maka nisab zakat tabungan (simpanan) dalam satu tahun adalah Rp80.750.000,-.
Tabungan Rian sudah sebesar Rp120.000.000,- dan telah tersimpan dalam satu tahun. Artinya tabungan Rian sudah melebihi nisab. Maka zakat Rian adalah
(120.000.000 x 2,5%) = Rp3.000.000,-. (Tiga Juta Rupiah)
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Tabungan
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat tabungan. Pertama bisa menunaikan zakat tabungan di Kantor BAZNAS atau bisa ditunaikan secara transfer via rekening Baznas baznascilegon.com/rekening
Atau melalui baznascilegon.com/bayarzakat Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS
Zakat merupakan instrumen yang sangat penting dalam memajukan perekonomian umat, yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.
Melalui berbagai program unggulan, BAZNAS Kota Cilegon memastikan dana zakat, infak dan sedekah yang ditunaikan melalui BAZNAS dapat dirasakan manfaatnya oleh mustahik di Kota Cilegon. Selain pendistribusian, BAZNAS juga berfokus pada pemberdayaan agar mustahik dapat mandiri secara ekonomi.