BAZNAS Kota Cilegon
Berita Edukasi Zakat

Zakat Profesi: Wajibkah Dibayar?

Pernahkah Anda mendengar istilah zakat profesi atau zakat penghasilan? Bagi sebagian orang, konsep ini mungkin masih asing. Zakat profesi sebenarnya merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.  

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah (pada jalan Allah) sebahagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk daripadanya (lalu kamu dermakan atau kamu jadikan pemberian zakat), padahal kamu sendiri tidak sekali-kali akan mengambil yang buruk itu (kalau diberikan kepada kamu), kecuali dengan memejamkan mata padanya. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Kaya, lagi sentiasa Terpuji.” (Qs Al-Baqarah  267)

NISAB DAN KADAR ZAKAT PROFESI/PENGHASILAN

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

Nisab Zakat Penghasilan85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan2,5%
Haul1 tahun (atau bisa ditunaikan perbulan)

Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp1.000.000/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp85.000.000,- atau seperduabelasnya adalah Rp7.083.333,-./bulan

Penghasilan Bapak Hadi sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Hadi sudah melebihi nisab (Rp7.083.333) dan dikatakan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Hadi adalah (10.000.000 x 2,5%) = Rp250.000,-/ bulan.

(hitung zakat profesi Anda di sini kalkulator zakat)

(Klik Cara Bayar Zakat di Baznas Cilegon)

Konfirmasikan zakat anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat melalui layanan BAZNAS:
0859-2752-6800
baznaskota.cilegon@baznas.go.id

(Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, BAZNAS dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

SHARE

BERITA TERKAIT

PKK Jl Lembang 2 Citangkil Salurkan Donasi Palestina

Ahmad Majid

Optimalisasi Zakat Profesi, BAZNAS Sosialisasikan ZIS di RSUD Cilegon

hayatullah

Jangan Lewatkan! Launching Gerakan Sedekah Rp 2.000 Perhari di CFD Cilegon

hayatullah

Leave a Comment