PENGERTIAN
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
NISAB DAN CARA MENGHITUNGNYA
Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Nisab Zakat Perdagangan | 85 gram emas |
Kadar Zakat Perdagangan | 2,5% |
Haul | 1 tahun |
Berikut cara menghitung zakat perdagangan:
2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
Contoh:
Bapak Arif memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp980.000,-/gram, maka nisab zakat senilai Rp83.300.000,-.
Sehingga Bapak Arif sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak Arif tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000 – Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-. (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Perdagangan
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat perdagangan. sahabat bisa menunaikan zakatnya di Kantor BAZNAS atau bisa ditunaikan secara transfer via rekening Baznas baznascilegon.com/rekening
Atau melalui baznascilegon.com/bayarzakat Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS
Zakat merupakan instrumen yang sangat penting dalam memajukan perekonomian umat, yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di Kota Cilegon
Melalui berbagai program unggulan, BAZNAS Kota Cilegon memastikan dana zakat, infak dan sedekah yang ditunaikan melalui BAZNAS dapat dirasakan manfaatnya oleh mustahik di Kota Cilegon. Selain pendistribusian, BAZNAS juga berfokus pada pemberdayaan agar mustahik dapat mandiri secara ekonomi.
(sumber BAZNAS)