Cilegon – Dalam upaya mengedukasi pentingnya payung hukum yang legal bagi pengumpul zakat, Baznas Kota Cilegon gelar sosialisasi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) untuk Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM), di Mushola Baznas Kota Cilegon, pada 13 April 2022.
Pada sosialisasi ini dihadiri oleh 24 perwakilan Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) se-kota Cilegon.
Ketua Baznas Kota Cilegon, H Taufik Ubaidillah, mengatakan.
Tujuan sosialisasi UPZ ini agar setiap masjid di Kota Cilegon yang melakuka pengelolaan zakat mendapatkan payung hukum yang legal.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, para pengelola zakat dapat mengerti dengan pedoman hukumnya,” ungkapnya saat memberikan sambutan.
Wakil ketua IV, Ishomudin mensosialisasikan
kepada DKM se-Kota Cilegon cara membentuk UPZ dan tata cara kerjanya sesuai peraturan yang berlaku.
“Sosialsi ini ialah bentuk ikhtiar untuk pengumpul zakat, agar melakukan tata cara kerjanya sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
*Niko Sanjaya