BAZNAS KOTA CILEGON
Berita

Penyerahan SK Legalitas UPZ Masjid Oleh Ketua Baznas Cilegon

Cilegon – Dalam momentum buka bersama para santri & dhuafa yang diselenggarakan BAZNAS Provinsi Banten dan juga BAZNAS Kota Cilegon, terdapat penyerahan Surat Keputusan (SK) legalitas untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kota Cilegon. Penyerahan ini dilakukan di Kantor BAZNAS Cilegon pada Jumat, 22 April 2022.

Keseluruhan SK yang dikeluarkan oleh BAZNAS Kota Cilegon sesuai dengan pada saat pembentukan, yaitu terdapat 24 SK yang nantinya akan diberikan ke masjid-masjid yang ada di Kota Cilegon.

Ketua BAZNAS Kota Cilegon, H Taufik Ubaidilah, mengatakan dengan adanya SK ini semoga masjid-masjid yang membentuk Amil zakat bisa memiliki payung hukum sesuai undang-undang.

“Semua pengumpul zakat yang mengikuti sosialisasi ditekankan untuk dapat menjalankannya sesuai prosedur secara syariat juga lembaga hukum,” jelasnya.

Wakil ketua IV, Isomudin (Bagian SDM BAZNAS Kota Cilegon), menambahkan Tata cara pengelolaan zakat yang disampaikan pada saat sosialisasi semoga benar-benar bisa diterapkan oleh seluruh penerima SK UPZ.

“Segala tata cara zakat yang sudah disampaikan semoga mampu diterapkan oleh semua UPZ atau Panitia zakat,” tutupnya.

*Niko Sanjaya

Related posts

Zakat Tabungan: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitungnya

hayatullah

Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2024: Rp6.859.394. Setelah Gajian, Yuk Bayar Zakat!

hayatullah

5 Tips Cara Memilih Hewan Kurban Yang Baik

hayatullah

Leave a Comment