Cilegon – Dalam upaya mengedukasi pentingnya payung hukum yang legal bagi pengumpul zakat, Baznas Kota Cilegon gelar sosialisasi pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) untuk Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM), di Mushola Baznas Kota Cilegon, pada 13 April 2022.
Pada sosialisasi ini dihadiri oleh 24 perwakilan Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) se-kota Cilegon.
Ketua Baznas Kota Cilegon, H Taufik Ubaidillah, mengatakan “Tujuan sosialisasi pembentukan UPZ ini agar setiap masjid di Kota Cilegon yang melakukan pengelolaan zakat mendapatkan payung hukum yang legal sesuai undang-undang”
Wakil ketua IV, H Ishomudin mensosialisasikan
kepada 24 DKM cara membentuk UPZ dan tata cara pengelolaan zakat sesuai peraturan yang berlaku “semoga setiap masjid di Cilegon membentuk UPZ agar memiliki legalitas yang sah secara syariat dan negara” terangnya
*Niko Sanjaya