BAZNAS KOTA CILEGON
Berita

Besaran Nisab Zakat Fitrah Di Cilegon Rp 35.000

Pemerintah Kota Cilegon telah menetapkan nominal besaran zakat fitrah tahun 2022 sebesar Rp 35.000,-

Hal ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 451.12/Kep.84-kesra/2022 tentang Besarnya Nisab Zakat Fitrah Tahun 2022/1443 H

Nilai Zakat Fitrah senilai 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp 35.000 per jiwa

Dengan ditetapkan besaran nilai zakat fitrah oleh keputusan Wali kota Cilegon ini, Baznas Kota Cilegon berharap bisa jadi panduan bagi masyarakat Kota Cilegon.

Berikut Lampiran SK Nisab Zakat Fitrah Tahun 2022/1443 H

Related posts

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Daging Kurban? No. 3 ada Fakir Miskin

hayatullah

Mengenal Zakat Mal, Pembersih Harta bagi Muslim

hayatullah

Bersihkan Hati dengan Zakat, Kesempatan Ramadan 2024 jangan Dilewatkan

hayatullah

Leave a Comment