Badan Amil Zakat Nasioal (BAZNAS) Kota Cilegon memberikan fasilitas bagi para muzakki perorangan maupun perusahaan yang telah membayarkan zakat untuk mendapatkan bukti setor zakat (BSZ) sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, bukan objek pajak dan justru menjadi pengurang penghasilan bruto. Akan tetapi, zakat itu harus dibayar melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Baznas Cilegon sudah terintegrasi dengan Departemen Keuangan melalui Sistem Manajemen Informasi Baznas (SIMBA) sejak tahun 2016.
Ketua Baznas Cilegon H Taufik Ubaidillah mengatakan dengan membayar zakat di Baznas Cilegon melalui program SIMBA itu menjadi pengurang pajak penghasilan (pph) bagi para muzakki atau bagi orang yang membayar zakat.
“zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS Kota Cilegon, akan mendapatkan BSZ (bukti setor zakat) dan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak”. Ujarnya
Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak
Tidak semua jenis zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pajak. Ada beberapa kriteria dan ketentuan yang harus terpenuhi.
Berikut kategori zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak:
1. Zakat yang bersifat wajib
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2010. tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto [JDIH BPK RI]
2. Zakat dibayarkan melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Zakat yang dapat jadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ini sesuai ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak”.
Kemudin Pasal 23 beleid ini menegaskan:
“Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.”
Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan harus memuat;
- Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
- Jumlah pembayaran.
- Tanggal pembayaran.
- Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
- Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
- Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer
Siapa saja badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08’PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Zakat yang Tidak Bisa Dikurangkan dengan Penghasilan
Perlu diperhatikan bahwa zakat Anda tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila:
- Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada badan amil zakat/ lembaga amil zakat/ atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
- Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan.
Jangan Lupa Lampirkan Bukti Setor Zakat di SPT
Bagi Anda yang telah membayarkan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya melalui Baznas Cilegon, Anda bisa mendapatkan Bukti Setor Zakat sebagai Pengurang Pajak (PTKP) dengan menghubungi Layanan Baznas Cilegon:
Whatsapp: 085927526800
Layanan Baznas Cilegon : bit.ly/layananbaznascilegon
Alamat Kantor : Metro Cilegon Blok A1 No.24, Panggung Rawi, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten