baznascilegon.com, Panggungrawi – Dalam mengoptimalisasi zakat profesi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon melaksanakan sosialisasi ZIS (zakat, infak dan sedekah) bagi ASN di RSUD Cilegon, Senin (16/01).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula RSUD Cilegon ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Plt Direktur RSUD Kota Cilegon, dr. Lendy Delyanto dan dihadiri para pegawai perwakilan di setiap unit.
Dalam sambutannya, dr. Lendy berterimakasih kepada Tim BAZNAS karena telah bersedia memberikan sosialisasi. Beliau juga mengharapkan dengan sosialisasi ini bisa menambah ilmu pengetahuan terkait zakat, infak dan sedekah, kemudian bisa mengetahui informasi aturan-aturan terbaru, baik aturan dari Pusat maupun Pemerintah Kota.
“Saya selaku Plt direktur bersama jajaran direksi dan manajemen setelah berkordinasi, kami mengharapkan adanya kegiatan ini dan memfasilitasi tim Baznas kota cilegon untuk mensosialisasikan kembali dikarenakan banyak pegawai rumah sakit yang baru“. Ujar dr. Lendy Delyanto.
Sementara itu Ketua BAZNAS Kota Cilegon, H Taufik Ubaidillah dalam sosialisasinya mengatakan, zakat profesi atau penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab.
“Dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter atau pengacara“. ujarnya
Selanjutnya, diungkapkan H Taufik Ubaidillah, dengan adanya pengelolaan yang dilaksanakan oleh BAZNAS sesuai dengan UU No 23 Tahun 2011, dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat
“BAZNAS Kota Cilegon menjalankan tugas pengelolaan dana ZIS berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2014 bertujuan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Kota Cilegon”. Lanjutnya.
Diketahui, Kegiatan ini juga sekaligus mensosialisasikan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Instruksi Walikota Cilegon No. 2 Tahun 2020 tentang Zakat Maal/Profesi, Infaq dan Shadaqoh melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Cilegon.