BAZNAS Kota Cilegon
Berita Edukasi Zakat

Bersihkan Hati dengan Zakat, Kesempatan Ramadan 2024 jangan Dilewatkan

Ramadan bukan hanya tentang menahan diri dari lapar dan haus, tetapi juga tentang menebarkan kasih sayang dan kepedulian kepada sesama. Di bulan penuh berkah ini, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah, sebuah kewajiban yang tak hanya menyucikan diri, tetapi juga menyempurnakan ibadah Ramadan.

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Berapa Besaran Zakat Fitrah Di Kota Cilegon?

Besaran zakat fitrah setara dengan 1 sha’ gandum atau 2,5 kg makanan pokok atau beras perjiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Pemerintah Kota Cilegon menetapkan nilai zakat fitrah pada tahun 2024/1445 H yaitu setara Rp40.000/Jiwa. Hal ini ditetapkan atau sesuai dengan Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 451.12/Kep. 123-Kesra/2024 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 Hijriah

download Kepwal-tentang-besaran-zakat-fitrah-2024

Tabel Perhitungan Zakat Fitrah 2024

Hikmah di balik Zakat Fitrah:

  • Menyempurnakan ibadah Ramadan: Zakat Fitrah berfungsi sebagai penebus dosa yang mungkin terjadi selama berpuasa.
  • Memperkuat rasa persaudaraan: Zakat Fitrah membantu kaum fakir miskin untuk merayakan Idul Fitri dengan layak.
  • Membersihkan diri dari sifat kikir: Zakat Fitrah melatih diri untuk berbagi dan peduli kepada sesama.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Setiap muslim yang beragama Islam, merdeka, dan memiliki tanggungan diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Kewajiban ini berlaku untuk laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak.

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?

Waktu untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Bagaimana cara menunaikan Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah dapat ditunaikan melalui amil zakat resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon atau melalui Unit Pengumpul Zakat atau UPZ Masjid di sekitar Rumah anda klik di sini untuk melihat daftar masjid di Cilegon

Ramadan Berbagi, Sempurnakan Ibadah dengan Zakat Fitrah!”

Mari jadikan Ramadan tahun ini sebagai momen untuk berbagi kebahagiaan dan menebarkan kasih sayang. Tunaikan zakat fitrah Anda dan sempurnakan ibadah Ramadan Anda.

(Baca Edukasi lainnya : Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap dan Doanya)

SHARE

BERITA TERKAIT

Baznas Cilegon Salurkan 15.000 Total Paket Sembako Selama Ramadhan

hayatullah

Peduli Stunting, Pemerintah Cilegon Dan Baznas Salurkan Paket Makanan Bergizi

hayatullah

5 Tips Memilih Hewan Kurban Yang Baik

hayatullah

Leave a Comment