BAZNAS Kota Cilegon
Berita Edukasi Zakat

Punya Tabungan 100 Juta, Berapa ya Zakat Saya?

Menabung merupakan salah satu kebiasaan baik yang patut dicontoh. Menyisihkan sebagian penghasilan untuk ditabung dapat membantu kita mencapai tujuan finansial di masa depan.

Namun, bagi umat Islam yang memiliki tabungan, ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat jika tabungan tersebut telah mencapai nisab dan haul.

Nisab zakat tabungan setara dengan 85 gram emas, sedangkan haul adalah satu tahun Hijriah.

Jika Anda memiliki tabungan senilai Rp 100 juta yang disimpan selama satu tahun, maka Anda perlu menghitung apakah tabungan tersebut wajib dizakati atau tidak.

Berikut cara menghitung zakat tabungan:

1. Hitung nilai nisab emas saat ini

Nilai nisab emas berubah-ubah mengikuti harga emas di pasaran. Anda dapat mengecek nilai nisab emas terbaru di situs web resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Pada tahun 2024 ini, nisab zakat telah ditetapkan sebesar Rp82.312.725,- (atau perbulan Rp6.859.394,- untuk zakat pendapatan dan jasa). Hal ini berdasarkan hasil perhitungan harga emas per gram dan ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) SK Ketua BAZNAS No 001-2024

2. Bandingkan tabungan Anda dengan harga senilai nisab emas

Jika tabungan Anda senilai Rp 100 juta lebih besar daripada nilai nisab emas, maka tabungan Anda wajib dizakati.

3. Hitung zakat yang harus dikeluarkan

Zakat mal untuk tabungan dihitung sebesar 2,5% dari total tabungan.

Contoh:

Jika Anda memiliki tabungan senilai Rp 100 juta yang disimpan selama satu tahun, dan nilai nisab emas saat ini adalah Rp 82.312.725, maka tabungan Anda wajib dizakati. Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total tabungan, yaitu Rp 2.500.000.

Tabungan = Rp 100.000.000,- (Zakat = 2,5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000)

4. Bayarkan zakat kepada Badan atau lembaga yang terpercaya

Anda dapat membayarkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di daerah anda

BAZNAS Kota Cilegon merupakan lembaga resmi dan terpercaya untuk menyalurkan zakat Anda. BAZNAS memiliki sistem pengelolaan keuangan yang aman, transparan, dan tepat sasaran. Zakat Anda akan disalurkan kepada fakir miskin, mustahik, dan program-program pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan.

SHARE

BERITA TERKAIT

“Terima Kasih Para ASN Cilegon: Jejak Kebaikan untuk Palestina”

Ahmad Majid

Zakat Profesi: Wajibkah Dibayar?

Ahmad Majid

Minta Dihitungkan Zakatnya, Wakil Walikota Cilegon Tunaikan Zakat Profesi

hayatullah

Leave a Comment