PENDAFTARAN CALON PIMPINAN
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
KOTA CILEGON
PERIODE 2022-2027
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon membuka seluas-luasnya kepada para ulama, tokoh masyarakat Islam dan profesional untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan BAZNAS Kota Cilegon periode 2022 – 2027 dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM
1. Calon pimpinan BUKAN anggota/ unsur panitia seleksi;
2. Memenuhi syarat calon pimpinan, yaitu :
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Allah SWT;
d. berakhlak mulia;
e. berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 18 Oktober 2021;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak menjadi anggota partai politik;
h. tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
i. memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
j. bersedia untuk bekerja penuh waktu;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
l. tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain;
3. Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam;
4. Jika berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai negeri sipil dimaksud harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
SYARAT ADMINISTRASI
1. Surat permohonan menjadi pimpinan BAZNAS Kota Cilegon kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Cilegon;
2. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pimpinan BAZNAS Kota Cilegon (bermaterai Rp. 10.000);
3. Berdomisili di Kota Cilegon dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan Domisili;
4. Daftar riwayat hidup (bermaterai Rp. 10.000);
5. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah (asli);
6. Surat tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai Rp. 10.000);
7. Surat tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Setempat;
8. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lainnya;
9. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 3 x 4 sebayak 2 (dua) lembar;
TAHAPAN SELEKSI
1. Pengumuman : Tanggal 25 Oktober 2021
2. Pendaftaran : Tanggal 25 Oktober 2021 sampai 03 Desember 2021 Pukul 11.00
3. Tahapan Seleksi:
– Seleksi Administrasi;
– Seleksi Kompetensi;
– Seleksi Wawancara;
4. Verifikasi Administrasi dan Faktual oleh BAZNAS RI dan BAZNAS Provisi Banten;
5. Pengumuman / Keputusan;
KETENTUAN
1. Berkas lamaran dan lampiran yang diterima panitia seleksi tidak dapat dikembalikan;
2. Selema proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh peserta;
3. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
4. Berkas persyaratan pendaftaran dapat diambil di sekretariat pansel dan dapat didownload melalui Link. Download atau www.cilegon.go.id atau www.banten.kemenag.go.id