BAZNAS KOTA CILEGON
PENDAFTARAN CALON PIMPINAN
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
KOTA CILEGON
PERIODE 2022-2027

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon membuka seluas-luasnya kepada para ulama, tokoh masyarakat Islam dan profesional untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan BAZNAS Kota Cilegon periode 2022 – 2027 dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN UMUM

1. Calon pimpinan BUKAN anggota/ unsur panitia seleksi;

2. Memenuhi syarat calon pimpinan, yaitu :

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. bertakwa kepada Allah SWT;

d. berakhlak mulia;

e. berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 18 Oktober 2021;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak menjadi anggota partai politik;

h. tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;

i. memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;

j. bersedia untuk bekerja penuh waktu;

k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan

l. tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain;

3. Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam;

4. Jika berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai negeri sipil dimaksud harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

SYARAT ADMINISTRASI

1. Surat permohonan menjadi pimpinan BAZNAS Kota Cilegon kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Cilegon;
2. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pimpinan BAZNAS Kota Cilegon (bermaterai Rp. 10.000);
3. Berdomisili di Kota Cilegon dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan Domisili;
4. Daftar riwayat hidup (bermaterai Rp. 10.000);
5. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah (asli);
6. Surat tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai Rp. 10.000);
7. Surat tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Setempat;
8. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lainnya;
9. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 3 x 4 sebayak 2 (dua) lembar;

TAHAPAN SELEKSI

1. Pengumuman : Tanggal 25 Oktober 2021
2. Pendaftaran : Tanggal 25 Oktober 2021 sampai 03 Desember 2021 Pukul 11.00
3. Tahapan Seleksi:

– Seleksi Administrasi;
– Seleksi Kompetensi;
– Seleksi Wawancara;

4. Verifikasi Administrasi dan Faktual oleh BAZNAS RI dan BAZNAS Provisi Banten;
5. Pengumuman / Keputusan;

KETENTUAN

1. Berkas lamaran dan lampiran yang diterima panitia seleksi tidak dapat dikembalikan;

2. Selema proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh peserta;

3. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

4. Berkas persyaratan pendaftaran dapat diambil di sekretariat pansel dan dapat didownload melalui Link. Download  atau www.cilegon.go.id atau www.banten.kemenag.go.id

Pengambilan / penyerahan berkas persyaratan pendaftaran setiap hari kerja (senin-jum’at) pukul 09.00 s.d 15.00 WIB sejak dibuka pendaftaran dan dokumen serta lampiran diserahkan dan diterima oleh sekretariat BAZNAS paling lambat 03 Desember 2021 pukul 11.00 WIB