Sahabat Baznas yang memiliki kelapangan rezeki, memotong hewan kurban pada hari raya idul Adha adalah sunnah muakkad. Salah satu keutamaan berkurban adalah berbagi kasih dengan membagikan daging kurban. Tapi, apakah sahabat tahu siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Hal ini perlu diperhatikan agar penyaluran daging kurban tepat sasaran.
- Shohibul Kurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya” (HR Ahmad).
Nabi SAW. pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri. Seperti dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan “Rasulullah SAW. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
- Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
- Fakir Miskin
Berkurban memiliki keutamaan dimensi sosial kemanusiaan, yaitu dengan berbagi daging kurban yang secara tidak langsung juga bisa membantu fakir miskin dari kelaparan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28 “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
_
Sahabat Baznas, mari jadi bagian dalam kebaikan berkurban tahun ini. InsyaAllah bisa menjadi kebaikan yang berlipat ganda di dunia maupun diakhirat kelak. Aamiin
Kurban klik di sini