Bendungan, Cilegon – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon menggelar sosialisasi zakat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, bertempat di Kantor Media Center KPU, Bendungan Cilegon.
Hadir dalam sosialisasi zakat tersebut Ketua KPU Irfan Alfi, beserta seluruh Komisioner KPU Kota Cilegon dan Ketua Baznas Cilegon H Taufik Ubaidillah beserta para Wakil Ketua, Senin (27/06).
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang merupakan kewajiban umat Islam sesuai perintah Allah SWT dalam Al Qur’an dan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Ketua Baznas Cilegon beserta Wakil Ketua sebagai narasumber menjelaskan mengenai Baznas Cilegon yang merupakan Badan Non Struktural yang dibentuk oleh pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat Kota Cilegon. Dengan visi ‘Mewujudkan BAZNAS Kota Cilegon sebagai lembaga pengelola zakat yang amanah dan profesional‘ serta memiliki tugas dan fungsi Menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat serta melaporkannya.
Lebih lanjut, peran zakat sejatinya sangat penting bagi perwujudan keadilan sosial. Karena dengan hasil zakat maka banyak hal yang bisa dilakukan oleh pengelola zakat dalam hal ini Baznas Cilegon seperti memberikan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Biaya Hidup rutin bagi warga Cilegon yang membutuhkan.
Sementara itu Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi, menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Baznas Kota Cilegon. Dirinya berharap, dengan upaya ini mampu mengedukasi terkait zakat serta berbagai program yang dimiliki Baznas Kota Cilegon.