PENGERTIANZakat profesi atau zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.NISAB DAN KADAR ZAKAT PENGHASILANZakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebutCARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILANAda banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.Nisab Zakat Penghasilan85 gram emasKadar Zakat Penghasilan2,5%Haul1 tahunTabel Zakat Penghasilan/profesiCara menghitung Zakat Penghasilan:2,5% x Jumlah penghasilan dalam satu bulanContoh:Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp950.000/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp80.750.000,-. Penghasilan Bapak Hadi sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Hadi sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Hadi adalah Rp250.000,-/ bulan.———Raih Keberkahan Keluarga Dengan Zakat Penghasilan melalui Baznas CilegonSekretariat :Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota CilegonMetro Cilegon Blok A1 No.24 Kel. Panggung Rawi Kec. Jombang Kota Cilegon – BantenAtau dengan cara transfer ke rekening zakat:BSI 2543774096Muamalat 3330013439BJB 0280010055326BJB Syariah 5090301003111a.n. BAZNAS KOTA CILEGONKonfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) melalui 081717797963(Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, BAZNAS dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).