Bagi umat Islam, zakat mal menjadi salah satu dari lima kewajiban utama yang harus ditunaikan. Pengeluaran wajib yang satu ini umumnya dibayar di Bulan Ramadhan, lantaran ada pahala berlipat yang bisa didapat di bulan penuh berkah ini. Namun hal itu keliru, karena sejatinya pembayaran zakat ini ditunaikan ketika harta kita sudah mencapai nisab dan haul.
Pengertian
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
-
-
- 3. Zakat atas hewan ternak;
-
- 4. Zakat atas hasil pertanian;
-
- 5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
-
- 6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
-
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
-
-
- b. uang dan surat berharga lainnya;
-
- c. perniagaan;
-
- d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
-
- e. peternakan dan perikanan
-
- f. pertambangan;
-
- g. perindustrian;
-
- h. pendapatan dan jasa; dan
- i. rikaz.
-
Syarat Zakat Mal
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
-
-
- 1. Kepemilikan penuh
-
- 2. Harta halal dan diperoleh secara halal
-
- 3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
-
- 4. Mencukupi nishab
-
- 5. Bebas dari hutang
-
- 6. Mencapai haul
- 7. Atau dapat ditunaikan saat panen
-
Cara Menghitung Zakat Mal.
Nisab Zakat Mal | 85 gram emas |
Kadar Zakat Mal | 2,5% |
Haul | 1 tahun |
Cara menghitung Zakat Mal:
2,5% x Jumlah Harta
Contoh:
Sebagai ilustrasi, Bapak X memiliki tabungan uang atau simpanan emas senilai 100 juta. Ini artinya, harta tersebut telah mencapai nishab 85 gram emas. (lihat harga emas hari ini)
Maka zakat yang wajib dibayar adalah Rp 100 juta x 2,5% = Rp 2,5 juta.
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Mal
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat mal. SahabatBAZNAS bisa menunaikan zakatnya di Kantor BAZNAS Cilegon atau bisa ditunaikan secara transfer via rekening Baznas baznascilegon.com/rekening
Atau melalui baznascilegon.com/bayarzakat Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS
untuk itu, Ayo zakat. Zakat Anda akan mendukung Baznas Cilegon dalam menunjang berbagai program untuk pengentasan kemiskinan di Kota Cilegon.
Semoga zakat ini akan menjadi amalan yang akan menyelamatkan kita di dunia dan akhirat kelak. Aamiin🤲🏻
Layanan Baznas Cilegon :
0859-2752-6800
baznaskota.cilegon@baznas.go.id
Niat Zakat Mal
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal mali’an nafsi fardan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat harta dari diri sendiri karena Allah Ta’ala.”