Cibeber, Cilegon – Dalam momentum kegiatan pembinaan manajemen Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang diselenggarakan oleh Kesra Pemerintah Kota Cilegon, Wakil Ketua Baznas Cilegon H Isomudin menyampaikan sosialisasi pengelolaan zakat serta edukasi bagi Amil Zakat dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) DKM pada Senin, (22/08).
Kegiatan Sosialisasi tersebut dimulai dengan disampaikannya regulasi zakat dan pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) beserta tata cara kerjanya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Unit pengumpul zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada DKM, kelurahan/kecamatan, Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta” Ujar Wakil Ketua Baznas Cilegon H Isomudin
Selain itu, beliau juga mengajak kepada seluruh unit pengumpul zakat yang telah di SK-kan untuk terus berupaya dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah di wilayah masing-masing.
Berikut manfaat menjadi UPZ BAZNAS
Legalitas. Dengan menjadi UPZ BAZNAS, DKM secara hukum sudah sah bertindak melakukan kegiatan pengumpulan zakat berdasarkan SK (Surat Keputusan) Ketua Umum BAZNAS.
Standarisasi Kualitas. Dengan menjadi UPZ BAZNAS, operasional UPZ telah distandarisasi sesuai prinsip pengelolaan zakat yang benar.
Berkualitas dan Berkembang. Kualitas pelayanan akan semakin meningkat dan berkembang dengan berbagai program upgrading (pelatihan) yang diselenggarakan oleh BAZNAS.
Bagian dari Jaringan Zakat Nasional. Sebagai bagian dari jaringan zakat nasional, ada standarisasi kebijakan, sistem, prosedur, materi sosialisasi, dll sehingga upaya menanggulangi kemiskinan melalui pendayagunaan ZIS dapat terukur dengan jelas.